bakabar.com, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua wanita berparas cantik berinisial DN dan MR belum lama ini. Keduanya kedapatan memiliki sabu yang dibeli oleh seorang pria berinisial DH.
Kejadian ini terungkap saat polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM yang merupakan Target Operasi (TO) Polda Kaltim. Dari penangkapan ini polisi langsung melakukan pengembangan.
“MM ditangkap di rumahnya. Bersama dengan barang bukti sejumlah alat untuk mempergunakan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Kamis (7/7/2022).
Di rumah MM, anggota Opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap istrinya DN. Hasilnya ditemukan satu paket kecil berisi sabu yang disembunyikan di balik casing handphonenya seberat 0,44 gram.
“Saat diinterogasi, DN mengaku membeli barang tersebut dengan cara patungan Rp 150 ribu bersama teman perempuannya MR. Jadi, sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu dari seseorang,” ungkapnya.
Berbekal pengakuan DN, aparat selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR. Dari situ, didapati tersangka lainnya yang merupakan pemilik sabu.
“MR ini mengaku kalau sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial DH. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap DH bersama lima paket sabu. Total barang bukti 3,58 gram,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun.