bakabar.com,TANJUNG - Seorang warga Desa Karangan Putih, Kelua, Tabalong, diamankan polisi terkait kepemilikan obat terlarang.
Penangkapan pria berinisial MD (36) dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, Kamis (27/4) sore.
"Pelaku diamankan di kediamannya atas kepemilikan obat terlarang jenis karisoprodol," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Minggu (30/4/2023).
Dijelaskan Sutargo, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 bungkus plastik klip besar obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang diduga mengandung karisoprodol.
"Obat terlarang yang ditemukan sebanyak 165 butir yang disimpan di belakang televisi ruang tamu kediamanan pelaku," beber Sutargo.
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas mengamankannya ke Mapolres Tabalong.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Sutargo.
Pada peristiwa tersebut petugas juga menyita handphone warna hitam, sebungkus plastik warna hitam, sebungkus plastik bening berisi 1 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.