bakabar.com, TANJUNG - Seorang remaja putri di Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinsial SN (19) ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong saat berada di tepi raya di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, Jumat (7/3) pagi.
Bersama warga Desa Solan ini, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga ke polisi yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dalam penyelidikan polisi mendapati seseorang yang sesuai dengan informasi yang diberikan warga sedang berada di tepi jalan terlihat sedang menunggu seseorang," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (10/3).
Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan kepada perempuan yang belakangan diketahui berinisial SN.
"Pada pemeriksaan itu, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu," ungkap Joko.
"Barang itu diakui pelaku adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial DK," imbuhnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 0,09 gram, handphone warna hitam, kotak bekas POD dan sebungkus plastik klip besar telah diamankan di Polres Tabalong.