bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus salah seorang warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin karena kedapatan miliki sejumlah narkotika jenis ekstasi.
Adapun tersangka berinisial RGA (28) diamankan di wilayah Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin atau tepatnya di depan rumah.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang disebut sebagai lokasi pelaku. Benar saja, di sana polisi berhasil mengamankan RGA dengan barang bukti belasan butir ekstasi dan satu buah Handphone merk Oppo warna biru.
"Benar, Rabu (27/12) sekitar pukul 21.00 WITA kemarin malam. RGA kita amankan di depan rumah dengan barang bukti 11 butir ekstasi berlogo Spongebob," ungkap AKP Tatang, Kamis (28/12).
RM dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Tatang.