bakabar.com, BANJARMASIN - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) tak gentar menghadapi Ali Nurdin Cs di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) merupakan firma hukum yang ditunjuk KPU dalam sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK.
Ali Nurdin bukan pengacara yang asing menangani perkara pemilu. Bahkan, dia pernah mengalahkan Prabowo pada sengketa Pilpres 2014 silam.
"Semuanya sama saja. Kita tak gentar," ucap Ketua Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani kepada bakabar.com, Jumat (22/1) siang.
Kesuksesan Ali Nurdin pada sengketa Pilpres 2014, kata dia, tak bisa menjadi tolak ukur akan menang di Pilgub Kalsel 2020 ini.
Secara head to head, Jurkani meyakini timnya tak kalah hebat dibandingkan Ali Nurdin dan kawan-kawan.
Terlebih dengan pengalaman Profesor Denny Indrayana di bidang hukum tata negara.
"Beliau (Profesor Denny) sudah pengalaman di bidang hukum tata negara. Bahkan telah menulis buku strategi sukses bersidang di MK. Di mana Profesor Denny akan membuktikan isi bukunya tersebut," bebernya.
Eks penyidik Polda Kalsel ini menganalogikan, kedua belah pihak yang bersengketa layaknya klub sepak bola. Di mana keduanya sama-sama memiliki pemain bintang seperti Cristiano Ronaldo dari Juventus dan Mochammad Salah dari Liverpool.
"Jadi keduanya sama-sama mempunyai kekuatan. Namun di dalam hukum, siapa yang mendalilkan, maka dia yang membuktikan. Karena kami yang mendalilkan, maka kami akan buktikan," tandasnya.
Momen Ali Nurdin Kalahkan Prabowo
Ali Nurdin merupakan sosok pengacara setia dengan KPU dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.
AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ali Nurdin memiliki sepak terjang yang cukup tinggi dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.
Tak tanggung-tanggung, Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres 2014. Bahkan, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.
Pada saat itu, pihak penggugat, Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, Ali Nurdin melihat tidak ada pelanggaran TSM seperti yang dituduhkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut," ucap Ali Nurdin setelah menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu.
Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.
"Itu sudah diproses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran TSM," katanya.
Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan Prabowo-Hatta.
Walhasil, MK menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.
Terkait dalil pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.
Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang TSM tidak terbukti.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," bebernya.
Pada perkara itu, KPU membawa alat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.
Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.
MK Pernah Diskualifikasi Calon Kepala Daerah
Dilansir dari Katadata.co.id, sepanjang sejarah perkara PHPU Pilpres, tidak ada amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.
Namun pada perkara PHPKADA, MK pernah mengabulkan permohonan untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.
Kasus pertama yang ramai dibicarakan adalah sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 memiliki dua calon, yakni Sugianto-Eko Soemarno (paslon nomor urut 01) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (paslon nomor urut 02).
Hasil rekapitulasi suara menyebutkan paslon nomor urut 01 memperoleh 67 ribu suara (54,87%) dan paslon nomor urut 02 memperoleh 55 ribu suara (45,13%).
Paslon nomor urut 02 merasa keberatan atas hasil rekapitulasi ini karena ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti kekerasan dan politik uang.
Keberatan tersebut diperjuangkan oleh paslon 02 melalui jalur MK.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
MK mengeluarkan taklimat untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat terpilih serta mendiskualifikasi pasangan ini.
MK juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Kesuksesan ini tidak bertahan lama. Seperti dilansir Tempo, pasangan Sugianto-Eko yang tidak terima keputusan tersebut mendaftarkan gugatan ke MK pada 16 Juni 2010.
Mereka menghadirkan saksi dari Ujang-Bambang yang mengaku telah memberikan kesaksian palsu.
BW sebagai penasihat hukum dari pasangan Ujang-Bambang kemudian dinyatakan sebagai tersangka yang memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu.
Kasus tersebut tidak berlanjut setelah jaksa agung melakukan deponering.
Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016 pada 30 Desember 2011 silam.
Sembilan Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Dilansir dari webiste resmi MK RI, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.
- Dr. Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Aswanto
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Prof. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Dr. Manahan M.P. Sitompul
Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Saldi Isra
Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Prof. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.