Pensiun Dini PLTU

Menkeu Sri Mulyani Setujui Penggunaan APBN untuk Pensiun Dini PLTU

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pensiun dini PLTU.

Featured-Image
Kondisi Perairan Laut dan Udara di Sekitar PLTU Jawa 7 yang Tercermar Polusi. Foto: ID Comm

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Dalam beleid itu menyebutkan bahwa sumber pendanaan transisi energi dapat berasal dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Bab II. Perihal Platform Transisi Energi.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Kecewa Ditolak Menkeu Sri Mulyani

Pasal tersebut menerangkan bahwa sumber pendanaan dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang tetulis dalam Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Jumat (20/10).

Selanjutnya, Kerangka pendanaan dan pembiayaan fiskal itu selanjutnya disebut Platform Transisi Energi

Adapun, PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN, anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta.

Baca Juga: Blu Kolaborasi dengan Platform Talenta Nusantara untuk Kelola Keuangan

Kemudian, untuk sumber lainnya, platform transisi energi itu dapat mengacu pada kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.

Fasilitas platfrom transisi energi, seperti yang tertulis dalam pasal 4 dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat.

Sementara itu, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.

"Manajer platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, termasuk analisis risiko fiskal,” tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Rp1.986,9 Triliun, Kemenkeu Optimis Tercapai

Melalui aturan itu, Sri Mulyani juga meminta PT SMI untuk aktif mencari sumber pendanaan selain APBN. Perihal program transisi energi di dalam negeri.

“Kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan lainnya menciptakan mekanisme blended finance terkoordinasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia,” masih dalam aturan itu.

Perlu diketahui,  pemerintah kini tengah berencana melakukan suntik mati terhadap dua PLTU batu bara.

Kedua platform tersebut ialah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1, yang mana keduanya akan menjadi proyek anyar pemerintah dalam menerapkan rencana platform transisi energi.

Baca Juga: Tingkatkan Produk Dalam Negeri dan UMKM, Sri Mulyani: Kita Gunakan APBN

Pemerintah telah memperkirakan butuh dana mencapau Rp 25 triliun lebih untuk melakukan kebijakan tersebut.

Secara rincinya, suntik mati PLTU Pelabuhan Ratu diperkirakan memakan biaya sebesar Rp 12 triliun. Sedangkan, PLTU Cirebon membutuhkan hingga USD 877 juta atau setara Rp 13,4 triliun.

Sejauh ini, mekanisme suntik mati terhadap PLTU Cirebon-1 dilakukan dengan cara alih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam.

Baca Juga: Minyak Dunia Labil! Konflik Hamas-Israel Bikin Menteri Tasrif Khawatir

Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan ini masa operasional pembangkit dipangkas menjadi hanya 15 tahun.

Sementara, rencana suntik mati PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB).

ADB telah meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan kapasitas 660 Mega Watt milik Cirebon Electric Power (CEP).

Editor
Komentar
Banner
Banner