Geliat UMKM

Tingkatkan Produk Dalam Negeri dan UMKM, Sri Mulyani: Kita Gunakan APBN

Menteri Keuangan, meyakini indonesia akan meningkatkan produksi dengan memberikan afirmasi pada produk-produk dalam negeri terutatama UMKM.

Featured-Image
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meyakini indonesia akan terus meningkatkan produksi dan kemampuan ekonominya dengan memberikan afirmasi pada produk-produk dalam negeri terutama usaha kecil menengah (UMKM). (apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meyakini Indonesia akan terus meningkatkan produksi dan kemampuan ekonominya. Salah satunya dengan memberikan afirmasi terhadap produk-produk dalam negeri utamanya produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Salah satu upayanya, kita gunakan APBN belanja kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah serta BUMN," ujar Sri Mulyani pada acara Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023 di JIEXPO Kemayoran, Kamis (3/8).

Menkeu menjelaskan, pihaknya telah menargetkan sebesar Rp1.112,48 triliun yang terdiri dari 5,3 juta paket pengadaan. "Jumlah yang tadi disampaikam (Rp1.112,48 triliun) adalah untuk keseluruhan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," paparnya.

Sri Mulyani berharap, jumlah keseluruhan paket pengadaan itu mampu dimanfaatkan dengan meningkatkan produk-produk UMKM dalam negeri. Kemudian anggaran tersebut bisa juga digunakan untuk menciptakan kesempatan kerja.

Baca Juga: Dukung UMKM, Menkeu Janji Optimalkan APBN

Selama ini, terang Sri Mulyani, produk UMKM yang sudah direalisasi sebesar Rp387,8 triliun atau sebanyak 768 ribu paket.

"Jadi masih cukup banyak, pada sisa waktu 6 bulan ini untuk menggunakan APBN dalam rangka perkuatan perekonomian Indonesia," jelas Menkeu.

Di lain sisi, ujar Menkeu, kegiatan Temu Bisnis Tahap Keenam juga merupakan program dari LKPP dan Kadin sebagai ajang dalam mendisplay Indonesia Katalog.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap, Indonesia Catalogue Expo and forum semisal temu bisnis sebagai menjadi wadah untuk sosialisasi e-katalog LKPP.

Baca Juga: Kartu Kredit Pemerintah, Menkeu: Capai Rp 427 Miliar per Triwulan II

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.

Khusus untuk etalase 'Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukung'-nya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga akan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.

Editor
Komentar
Banner
Banner