bakabar.com, BANJARMASIN – Untuk sementara warga Kampung Batuah, Kuripan, Kota Banjarmasin bisa bernafas lega. Penertiban terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah sementara ditunda.
Kini, aktivitas warga dan pedagang Pasar Batuah Banjarmasin berlangsung normal. Senin (20/6) para pedagang tetap menjual barang dagangannya seperti biasa.
Namun spanduk maupun tulisan penolakan revitalisasi Pasar Batuah didalam surat keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin nomor 109 tahun 2022 tetap terpampang.
Didi (69) pedagang kelapa contohnya. Dirinya masih berdagang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. "Tidak bisa kami tidak becari (bekerja), jadi aktivitas kami harus berjalan," ujarnya kepada bakabar.com.
Ia menjual kelapa Rp7 ribu. Dari situ, kata ayah 3 orang anak tersebut hanya mendapatkan laba sekitar Rp2 ribu.
Seharinya setidaknya 50 batok kelapa yang terjual, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 Wita. Batok kelapa yang dijual dengan serabut supaya pembeli bisa menjadi santan.
"Cukup Rp 100 ribu sehari, kalau habis uangnya, besok lagi berdagang," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akhirnya memutuskan untuk menunda penertiban kawasan Pasar Batuah.
"Kami melakukan penundaan sampai ada proses mediasi, tapi yang jadi mediator adalah Komnas HAM," ujar Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Tunda Penggusuran Pasar Batuah, Simak Isi Surat Komnas HAM kepada Wali Kota Banjarmasin
Ikhsan menyampaikan keputusan penundaan dikeluarkan setelah melakukan beberapa upaya. Mulai dari negosiasi, melihat kondisi yang terjadi di lapangan penolakan warga hingga surat dari Komnas HAM.
"Kami sangat menghargai Komnas HAM bersurat kepada kami," ujarnya.
Alhasil, Pemkot, kata Ikhsan akan menunggu hasil mediasi antara Komnas HAM dengan warga Pasar Batuah, Banjarmasin. Komnas HAM juga mengundang Pemkot Banjarmasin untuk bertemu masyarakat.
"Masyarakat juga jangan menghalang-halangi lah, sehingga mediasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Namun dirinya tidak mengetahui kapan mediasi yang dilaksanakan Komnas HAM dilakukan. "Tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.
Seperti diketahui, penertiban sesuai SK Wali Kota Banjarmasin No 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.
Tujuannya untuk revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Disambut Tepuk Tangan Warga, Penertiban Pasar Batuah Banjarmasin Ditunda