Macam-macam Pajak

Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Hingga Degresif, Berikut Uraiannya

Jargon 'bangga bayar pajak' itulah salah satu cara pemerintah untuk dapat menggerakkan masyarakat agar sadar akan kewajiban perpajakannya.

Featured-Image
Menguji Bantahan Ketua KNPI, Camry DA 1 Ternyata Nunggak Pajak

bakabar.com, JAKARTA - Jargon 'bangga bayar pajak' itulah salah satu cara pemerintah untuk dapat menggerakkan masyarakat agar sadar akan kewajiban perpajakannya

Tarif pajak sendiri adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak ditetapkan berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Ada berbagai jenis tarif pajak, di mana setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif yang berbeda-beda. Mulai dari tarif pajak tetap, tarif pajak proposional, tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif.

Pajak Progresif

Untuk mengendalikan kuantitas kendaraan yang tersedia di jalan raya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bernama pajak progresif kendaraan. Pajak progresif adalah pajak yang meningkat seiring dengan pertumbuhan basis pajak. Contohnya pada penghasilan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Pejabat Pamer Harta Diperiksa, Wapres Imbau Masyarakat Tetap Taat Bayar Pajak

Kebijakan ini sudah di mulai pada tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta, selanjutnya menyusul di wilayah-wilayah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Jika penghasilan wajib pajak termasuk dalam kategori penghasilan kena pajak yang lebih dari Rp50 juta dalam setahun, tarif PPh progresif akan diterapkan. Hal tersebut tidak hanya dikurangi oleh tingkat PPh dari lapisan PPh bawah, tetapi juga dikenakan pada lapisan lain.

Selain itu, pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Misalnya kendaraan bermotor yang menggunakan nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama pada pembelian kendaraan tersebut.

Semisal memiliki dua sepeda motor sesuai dengan penjelasan di atas, maka kedua sepeda motor tersebut akan dikenakan pajak sepeda motor progresif.

Baca Juga: Dirjen Pajak Buka Suara Terkait Seruan Tolak Bayar Pajak oleh Said Aqil

Sama halnya jika memiliki 3 atau lebih sepeda motor dalam keluarga, meskipun nama pemiliknya berbeda, tetapi masih dalam satu kartu keluarga (KK) atau alamat sama, maka tarif progresif berlaku untuk sepeda motor dan mobil, dari sepeda motor kedua sampai keempat. 

Berbeda halnya ketika memiliki kendaraan sebanyak satu sepeda motor dan satu kendaraan mobil yang menggunakan nama dan alamat yang sama, namun kendaraan tersebut masih merupakan kendaraan pertama, akan memiliki perlakuan berbeda dan tidak akan dikenakan tarif pajak progresif.

Hal itu dikarenakan kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu dengan penggunaan nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama akan dikenakan pajak progresif. 

Pajak degresif

Tarif pajak degresif dapat dikatakan suatu hal yang unik, karena tarif tersebut dinilai tidak memenuhi asas keadilan. Bahkan, jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia karena dianggap mengandung ketidakadilan. 

Baca Juga: KPK Duga Ada Geng Mirip Rafael Dalam Transaksi Pajak

Tarif pajak yang persentasenya semakin turun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Dalam kata lain, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, justru tarif yang dikenakan justru semakin kecil. Jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia.

Contoh penghitungannya adalah persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10 juta akan lebih kecil daripada persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 5 juta.

Pajak Regresif

Tarif pajak model ini disebut juga sebagai tarif tetap. Tarif regresif nominalnya selalu tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.

Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap, sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai atau nominal Rp 10.000 sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting.

Baca Juga: Klub Moge Ditjen Pajak, Ketua IMI Bamsoet: Hobi Jangan Dihambat, Asal...

Pajak Proporsional

Tarif proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap, meski terjadi perubahan terhadap DPP. Artinya, berapa pun nilai objek pajak Wajib Pajak, persentasenya akan tetap.

Contoh penerapannya di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 11 persen atas seluruh barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Pengenaan PPN tidak melihat nilai objek pajak BKP, apakah itu sabun colek atau jam tangan mewah, tetap dikenakan tarif sama.

Editor
Komentar
Banner
Banner