Hot Borneo

Mengapa Kasus Suami Gorok Istri di HSS Tak Dikenakan Pasal KDRT?

Keputusan penyidik dalam menetapkan pasal kasus suami gorok istri di Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), sedikit mengundang pertanyaan.

Featured-Image
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. Foto: iStock

bakabar.com, KANDANGAN - Keputusan penyidik dalam menetapkan pasal kasus suami gorok istri di Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), sedikit mengundang pertanyaan.

Sat Reskrim Polres HSS menetapkan pelaku berinisial SRY (49), dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Padahal seandainya dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), hukuman yang mengancam SRY akan jauh lebih berat.

Berkaca dari kasus di Daha Selatan, SRY berpotensi dijerat Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT lantaran mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Adapun ancaman pidana yang dijatuhkan berupa penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp30 juta.

Baca Juga: Suami Penggorok Leher Istri di HSS Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Tega! Suami Gorok Leher Istri di Daha Selatan HSS

Menanggapi perbedaan asumsi tersebut, Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu Widodo Saputro, menjelaskan telah menimbang dengan hati-hati atas pasal yang disangkakan.

Salah satunya hubungan pernikahan pelaku dan korban yang hanya terikat secara siri. Mereka juga baru menikah kurang lebih 2 tahun dan belum dikaruniai anak.

"Penyidik telah menimbang dengan hati-hati atas pasal yang disangkakan. Juga memiliki dasar yang kuat, setelah mengumpulkan banyak bukti," jelas Widodo Saputro.

Sementara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) HSS, memastikan terus mengawal kasus tersebut.

"Untuk penerapan pasal, sepenuhnya kewenangan penyidik (Polres HSS). Sementara kami fokus penanganan dan pendampingan korban," papar Nani Trisnawati, Kabid PPA Kabid DPPKP3A HSS.

"Alhamdulillah korban sudah bisa duduk dan mulai dapat berbicara. Sebelumnya akibat pendarahan, korban mesti dioperasi dan ditempatkan di ICU selama dua hari," tandasnya.

Baca Juga: Oknum Kepala Dinas di Sampit Dipolisikan Atas Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

Baca Juga: Gara-gara Handphone, Pria di Tabalong Aniaya Istri Siri

Editor


Komentar
Banner
Banner