bakabar.com, KANDANGAN - Empat desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengusulkan pemekaran wilayah dengan membentuk desa baru guna mempercepat pemerataan pembangunan daerah.
Pemekaran desa tersebut yakni Desa Baruh Jaya, Tambangan, Samuda di Kecamatan Daha Selatan dan Baruh Kembang di Kecamatan Daha Utara.
Ketua Bapemperda HSS, Bustami mengatakan bahwa DPRD HSS bersama Pemkab HSS telah melakukan pembahasan terkait usulan masyarakat yang sudah lama disampaikan untuk dilakukan pemekaran desa.
"Sebelumnya ada moratorium karena menyambut Pemilu. Jadi setelah Pemilu selesai boleh dilakukan pemekaran," katanya, Rabu (13/08/2025).
Hasil rapat bersama pihak eksekutif, DPRD Kabupaten HSS setuju dilakukan pemekaran desa yang memiliki banyak jumlah penduduk.
"Adanya pemekaran dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan pembangunan daerah lebih merata," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri menambahkan bahwa rencana pemekaran desa harus sesuai ketentuan sesuai Undang-Undang Desa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
"Kalau kita lihat sudah eesuai dengan ketentuan, sehingga memungkinkan secara yuridis dilakukan pemekaran desa," jelasnya.
Setelah disepakati hasil rapat bersama Bapemperda DPRD HSS akan ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan disusul selanjutnya 0eraturan Daerah tentang Penetapan Desa.