Hulu Sungai Selatan

Jaga Kelestarian Lingkungan, 16.500 Benih Haruan Ditebarkan di HSS

Sebanyak 16.500 benih ikan Haruan ditebarkan di kawasan perairan wilayah Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya Kabupaten HSS.

Featured-Image
Dinas Perikanan HSS bersama warga melakukan penebaran benih ikan Haruan. Foto-untuk Bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Sebanyak 16.500 benih ikan Haruan ditebarkan di kawasan perairan wilayah Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Belasan ribu benih berukuran 7-10 sentimeter ini ditebarkan oleh Dinas Perikanan HSS sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan khususnya ekosistem yang ada di sungai.

Kabid Pengendalian Sumber Daya Perikanan, Muhyaripandi menyampaikan bahwa tahun 2025 dilaksanakan penebaran sebanyak 16.500 bibit ikan Haruan.

"Kami tebar di perairan. Ada yang ditebarkan di sungai, rawa, dan danau yang memungkinkan untuk potensi ikan itu bisa tumbuh, hidup dan berkembang," ucap Pandi.

Berdasarkan data Dinas Perikanan HSS, bibit ikan ukuran 7 sentimeter baru bisa dikategorikan layak untuk konsumsi jika telah 1,5 tahun hidup diperairan.

"Oleh karenanya, kami mengajak semua untuk gotong royong menjaga ekosistem di wilayah perairan," lanjutnya.

Dengan ditebarkannya belasan ribu benih Haruan, Dinas Perikanan HSS berharap kegiatan ini bisa mendukung dan membantu ekonomi masyarakat sekitar.

Tujuan lainnya, yakni lantaran beberapa tahun belakangan ikan Haruan semakin susah dijumpai di masyarakat sekitar.

"Kebanyakan haruan yang ada di sini itu justru haruan dari luar daerah, bukan dari dari lokal Kabupaten HSS," terang Pandi.

Contoh lainnya pada makanan khas Ketupat Kandangan juga kebanyakan menggunakan ikan Toman sebagai lauk karena susahnya mencari Haruan.

"Semakin hari semakin langka jadi kita mencoba supaya ikan Haruan tetap berkembang," imbuhnya.

Menghindari kelangkaan ikan air tawar khususnya Haruan, Dinas Perikanan HSS bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat melakukan pengawasan secara rutin.

"Kami mengimbau kepada semua untuk tidak melakukan ilegal fishing seperti menyetrum, meracun, membom, dan menangkap anak ikan yang belum layak konsumsi untuk diperjualbelikan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner