Skandal Pejabat Pajak

Mendagri Tito Ancam Pegawai Tak Lapor LHKPN, Gagal Naik Jabatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum dan mengancam jajarannya yang tidak tertib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Featured-Image
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum dan mengancam jajarannya yang tidak tertib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Bahkan Tito menyertakan sanksi bagi para pejabat di lingkungan Kemendagri tidak naik jabatan.

“Ada, kami perintahkan yang sudah mengirimkan itu kita juga ngobrol dengan Sekjen. Saya minta Sekjen untuk cek satu persatu,” ujar Tito saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi di Gedung Bappenas, Kamis (9/3).

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael, Sri Mulyani Perintahkan 76.840 Pegawainya LHKPN

Mantan Kapolri ini menerangkan bahwa para pejabat yang tetap enggan melaporkan LHKPN bakal pupus harapannya untuk naik jabatan sehingga LHKPN akan menjadi instrumen penilaian yang ditinjau bagi para pejabat di Kemendagri.

“Hukumannya terutama soal promosi ya, jadi yang belum melaporkan LHKPN maka tidak bisa dipromosikan,” lanjutnya.

Diketahui, menurut data LHKPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat baru melaporkan LHKPN para pejabatnya sekitar 46 persen. Selebihnya diyakini belum atau enggan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Baca Juga: Eko Darmanto Ngaku Tidak Lapor LHKPN, Kemenkeu: Jabatannya Dicopot

Untuk itu, Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menerangkan bahwa LHKPN menjadi instrumen pencegahan penyelanggara negara melakukan korupsi.

Sebab LHKPN dapat menjadi cerminan kepemilikan harta pejabat yang dapat diakses secara terbuka oleh publik.

“Di satu sisi ini sebagai alat untuk pencegahan dan di sana lah peran kita semua sebagai anggota masyarakat untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dan wajib lapor melalui kepemilikan harta yang disampaikan,” ungkap Maryati.

Editor


Komentar
Banner
Banner