bakabar.com, BANJARBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.
Apresiasi disampailan Tito ketika memberikan arahan dalam rapat koordinasi khusus antisipasi dan penanggulangan karhutla di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kalsel merupakan salah satu provinsi yang memiliki regulasi berupa perda pengendalian karhutla," papar Tito dalam rapat koordinasi khusus, Kamis (14/3) di Jakarta.
Regulasi berupa perda dianggap penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Selain bisa mengatur lebih konprehensif, perda juga mengatur pemberian sanksi.
"Kalau hanya pergub tidak bisa menjatuhkan sanksi, sehingga keberadaan perda tersebut cukup efektif," beber Tito.
Sementara Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Karhutla tersebut merupakan langkah konkrit antisipasi dan penanggulangan bencana.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, masyrakat dan seluruh pihak atas kepedulian penanganan karhutla di Kalsel," tutur Sahbirin.