barang ilegal

Mendag Musnahkan Barang Ilegal Asal Thailand-Tiongkok Senilai Rp 13,3 M

Hasilnya selama periode Januari-Mei 2023, pihaknya mendapatkan barang ilegal yang di datangkan dari negara Thailand dan Tiongkok.

Featured-Image
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang ilegal di Kawasan industri Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

bakabar.com, TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Barang tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan berasal dari Thailand dan Tiongkok. Pemusnahan dilakukan di kawasan industri Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

"Barang yang kita musnahkan hari ini nilainya Rp 13,3 miliar lebih yang berasal dari Thailand dan Tiongkok. Barang ilegal ini harus kita musnahkan karena merugikan negara, pajak dan dapat mengganggu perekonomian dalam negeri," kata Zulkifli Hasan kepada awak media di tempat pemusnahan barang bukti, Kota Tangerang, Jum'at, (9/6).

Baca Juga: Pemusnahan Pakaian, Sepatu dan Tas Ilegal di Batam, KemenKopUKM: Berkat Kolaborasi

Ia menjelaskan, Kemendag melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan di post border, yang berada di tiga lokasi, yakni Banten, Bogor dan Bekasi.

Hasilnya selama periode Januari-Mei 2023, pihaknya mendapatkan barang ilegal yang didatangkan dari negara Thailand dan Tiongkok. 

"Rincian barang yang kami sita karena tidak memiliki dokumen laporan surveyor, seperti parfum cair, powder flavoring, manisan padat, serbuk teh dan rempah-rempah kering. Kemudian bus bar tembaga yang tidak memiliki dokumen nomor pendaftaran barang (NPB)," ungkap dia.

Baca Juga: Wartawan Sebut Tidak Ada yang Aneh Dalam Pemusnahan Sabu Teddy Minahasa

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PPKTN Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan selama Januari-Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah berhasil menyita 140 ton yang berasal dari enam perusahaan yang berasal dari Banten, Bogor, dan Bekasi.

"Kami melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang yang berhasil disita sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti memberikan teguran tertulis, untuk barangnya dimusnahkan. Tapi yang kita musnahkan di sini (Tangerang) merupakan sampel, selebihnya importir yang akan musnahkan," ucap Moga.

Editor


Komentar
Banner
Banner