Korupsi Hakim Agung

Menanti Ketuk Palu Bekas Hakim Agung Sudrajat

Sidang putusan kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang putusan kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

“Hari ini diagendakan pembacan putusan terdakwa Sudrajat Dimyati, Hakim Agung MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/5).

Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Ia diduga menerima dana sebesar Rp800 juta dari pengurusan perkara perusahaan simpan pinjam Intidana.

Baca Juga: Jual Beli Perkara di MA, Sudrajad Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

“Dari fakta persidangan, sudah sangat jelas perbuatan terdakwa dimaksud sehingga terbentuk keyakinan kuat terdakwa akan di vonis bersalah oleh majelis hakim sebagaimana surat dakwaan jaksa,” tambah Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudrajat Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sudrajad dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili

Jaksa menilai Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap 80 ribu dollar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Editor


Komentar
Banner
Banner