bakabar.com, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati didakwa menerima 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar sebagai gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Dalam dakwaan kami, uang yang dijanjikan pemberi dari Pak Tanaka dan Ivan melalui Desy, Desy melalui Yosep Parera, kemudian Desy ke Muhajir, sampai ke Elly sampai ke Pak Sudrajad itu 200 ribu dollar Singapura, kalau dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar," kata Jaksa KPK Wawan, Rabu (15/2).
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
Sudrajad menerima jatahnya sebesar Rp800 juta setelah uang tersebut dibagi-bagi ke sejumlah staf kepaniteraan.
"Namun demikian, mereka masing-masing ambil jatah, Desy ambil jatah, kemudian Muhajir dan yang sampai ke tangan Pak Sudrajad Rp 800 juta, kalau di kurs rupiah," ucapnya.
Jaksa juga menyebut bahwa Sudrajad bersama panitera pengganti Elly dan dua staf kepaniteraan yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie membawa total 200 ribu dollar Singapura. Uang tersebut diserahkan pengacara Theodorus Yosep Parera.
Baca Juga: KPK Panggil Jampidsus Kejagung Terkait Kasus Sudrajad Dimyati
“Menerima uang sejumlah SGD 200 ribu,” tambah jaksa.
Diketahui, Sudrajad Dimyati menjalani sidang perdana pada Rabu (15/2) di PN Bandung. Kasus Sudrajad teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Peberantasan Korupsi (KPk) terkait kasus gratifikasi dari pengurusan perkara perusahaan simpan pinjam Intidana di MA.
Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).