bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyertakan sejumlah temuan dan bukti dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Gazalba Saleh mendapat julukan 'bos dalem' di Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengaturan vonis sejumlah perkara.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Ali, Rabu (23/8).
Baca Juga: KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Lalu KPK juga melampirkan temuan bahwa Gazalba Saleh untuk menghapus percakapan di media sosial WhatsApp usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan terdapat perintah yang dilakukan untuk melenyapkan percakapan.
Maka KPK hanya menyertakan bukti yang semula dianggap lemah sehingga membuat Gazalba divonis bebas dan dilepas dari dakwaan.
Baca Juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali mengaku julukan 'bos dalem' juga diperkuat dari percakapan sejumlah pihak yang terjerat dalam kasus yang menjerat Gazalba.
"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem'," ungkapnya.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh," sambung dia.
Kemudian, bersesuaian dengan pengakuan Gazalba yang memang menjalani ibadah umroh usai pemberian uang dalam pengurusan perkara. "Pemberangkatan ibadah umroh terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Baca Juga: Gagal Sajikan Bukti, KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Gazalba Saleh
Di sisi lain, Ali membeberkan Gazalba sempat panik usai mengetahui adanya OTT terkait suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Dia bahkan diketahui sampai mengganti nomor ponselnya.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," pungkasnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh. Bukti-bukti untuk mendakwa hakim agung nonaktif itu dianggap lemah.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal dalam sidang vonis, Selasa (1/8) tadi. Ia menyatakan alat bukti yang diajukan JPU KPK tak kuat.
Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh.
"Putusannya majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti," kata JPU KPK, Arif Rahman.