Peristiwa & Hukum

Menanti Jadwal Pemeriksaan Madun di Polda Kalsel

Hampir bisa dipastikan Kadisdik Kalsel, Muhammadun bakal diperiksa dalam waktu dekat oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Featured-Image
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dimintai keterangan awak media di depan kantornya terkait laporan Aliansyah pada Selasa (10/9). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Hampir bisa dipastikan Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun bakal diperiksa dalam waktu dekat oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kepala dinas yang akrab disapa Madun itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman yang  sebelumnya dilaporkan Aliansyah pada Selasa (10/9) lalu.

Tak hanya Madun sebagai terlapor yang bakal diperiksa, Polisi juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk si pemilik nomor telepon. 

“(Untuk pemeriksaan Kadisdik) Belum, utamakan saksi-saksi dulu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (13/9) petang. 

Frendriz sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya masih perlu melakukan penelitian terhadap laporan yang dilayangkan Aliansyah untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Tentunya langkah kami setelah ini adalah melakukan penyelidikan apakah itu masuk unsur pidana atau tidak,” kata Frendriz usai menerima laporan pada Selasa lalu.

“Karena menurut laporan yang kami terima informasi pengancaman itu melalui telepon sehingga kita harus buktikan siapa penelponnya kemudian bukti-bukti lainya harus kita buktikan dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Aliansyah mengaku sudah diperiksa penyidik dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pelaporan dilakukan.

“Kemarin lapor langsung BAP,” ujar Aliansyah, Jumat (13/9) malam.

Sebagai pengingat, Madun resmi dilaporkan Aliansyah ke Polda Kalsel setelah mengaku menerima pengancaman melalui saluran telepon Whatsapp oleh seseorang yang mengaku Madun.

Dalam saluran tersebut, orang yang diduga sebagai Madun tersebut dengan lantang menawarkan untuk beradu saling bacok.

Aliansyah mengaku pengancaman itu terjadi pada Senin (9/9) siang buntut dari aksi demo di Gubernur Kalsel.

Aliansyah yang berperan sebagai koordinator LSM mendesak agar jabatan Madun sebagai Kadisdik Kalsel dicopot karena telah bertindak nir-etika.

Madun pun akhirnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui telepon, Pasal 29 Undang - Undang ITE Juncto Pasal 335 KUHPidana.

Editor
Komentar
Banner
Banner