bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat meringkus sindikat pencuri spesialis truk jenis Colt Diesel, Senin (4/9). Dalam penangkapan satu pelaku berinisial RP ditembak di kaki kiri lantaran melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pentolan sindikat pencuri ini adalah RP.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas, ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur," ujar Syahduddi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Baca Juga: Pencurian Besi JPO Marak, Polisi Lakukan Pengejaran
Dalam data polisi juga diketahui pelaku juga merupakan residivis.
Dalam kasus yang terungkap kali ini RP beraksi bersama tersangka lain yakni MS, RR, AS, S, RO, W, dan W alias T.
Para pelaku kemudian berhasil tertangkap satu persatu usai adanya laporan masyarakat mengenai kendaraan mobil yang hilang di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengembangan terhadap satu orang pelaku S ini, penyidik juga berhasil mengamankan pelaku lain yaitu AA alias S diamankan di wilayah Indramayu, Jawa Barat pada 25 Agustus 2023," ujarnya.
Baca Juga: Wanita Muda Jadi Korban Pencurian Driver Online di PenjaringanP
olisi juga menangkap tersangka dengan inisial MS yang berperan memotong kendaraan hasil curian menjadi tiga bagian.
MS memotong bagian kepala, mesin, dan sasis mobil truk hasil curian.
"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk, Dan membuka kunci kendaraan tersebut menggunakan obeng yang sudah dipipihkan, yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," ujarnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian di SMPN 4 Bekasi: Kepsek Beberkan Faktanya
Polisi mengatakan para pelaku dengan sengaja mencuri truk Colt Diesel karena ada pemesanan khusus.
Para pelaku juga diketahui telah beraksi mencuri mobil di delapan lokasi termasuk di Jakarta Barat.
Baca Juga: Marak Pencurian Spion Mobil, Lakukan Pencegahan dengan Cara Ini
Selanjutnya uang hasil penjualan barang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tugasnya si MS alias Mansyur yang membagi kendaraan tersebut menjadi tiga bagian, langsung diserahkan kepada para penadah yang lain ada RO, W, dan T," ujarnya.
Usai memotong kendaraan curian hingga beberapa bagian, para pelaku membawa potongan-potongan kendaraan tersebut ke pihak yang memesan, dan mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.