Aksi Pencurian

Wanita Muda Jadi Korban Pencurian Driver Online di Penjaringan

Seorang wanita disekap dalam taksi lalu barangnya digasak oleh driver online di kawasan Penjaringan, Jakararta Utara.

Featured-Image
Polsek Metro Penjaringan tangkap pelaku pencurian dengan modus driver online, Senin (24/7). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial AD (20) warga Kelapa Gading menjadi korban pencurian yang diakukan driver online di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, aksi kejahatan ini bermula saat kedua tersangka AH (39) dan AM (29) melakukan pencurian dengan mengambil harta benda milik penumpang yakni AD.

"Dimana modus mereka menjadi driver online dan kedua tersangka memiliki peran. AH sebagai eksekutor, AM sebagai pemberi kode beraksi," kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/7).

Baca Juga: Tren Pencurian Motor di Depok: Sehari Sepuluh Laporan

Bobby menjelaskan, keduanya melancarkan aksinya ketika menerima orderan lalu menjemput korban di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Kala itu korban AD memesan taksi online untuk pulang ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat berjalan menuju arah Kelapa Gading, tepatnya di Jalan Tol arah Tanjung Priok, pelaku AM yang menjadi sopir kemudian mengeluarkan kode 'gas' kepada pelaku AH untuk memulai aksi perampokan kepada penumpang tersebut.

"Lalu keluarlah AH dari jok belakang dan menyekap korban, pelaku menutup mata lalu mengikat tangan korban dan mengancam korban untuk jangan melawan, kalau melawan akan di bunuh," jelas Bobby.

Setelah membuat penumpangnya tidak berdaya, pelaku AH kemudian membongkar barang bawaan korban dan menemukan telepon seluler (Polsek), uang tunai dari dalam dompet dan mengambil sejumlah kartu ATM berbagai bank.

"Pelaku ambil handphone, uang tunas di tas nya sejumlah satu juta dan ATM. Saat tersangka menguasai barang korban, para tersangka menurunkan korban di wilayah PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan terikat," ucap Bobby.

Baca Juga: Hati-Hati Sindikat Pencurian Tas di Resto, Aksinya Terekam CCTV

Setelah di temukan warga di SPBU Pluit dalam kondisi tidak berdaya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan. Usai mendapat laporan tersebut, petugas kemudian berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi berbeda.

"Pelaku AM di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari AM kita kembangkan tertangkap lah pelaku AH di Poris, Tangerang. Jadi tersangka AH otaknya, AM hanya di ajak AH," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka seperti 1 unit mobil Toyota Calya B 1689 HFI, Satu buah Iphone, Satu buah sarung kain untuk menyekap korban, tali sepatu dan HP merk Samsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pas hal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun Penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner