DMO Minyak Goreng

Mei 2023, Kemendag Resmi Ubah Kebijakan DMO Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan angka besaran domestik obligation market (DMO) minyak goreng.

Featured-Image
ilustrasi minyak goreng murah program pemerintah. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan angka besaran domestic obligation market (DMO) minyak goreng. Sebelumnya, DMO minyak goreng sebanyak 450.000 ton per bulan, dan kini dipangkas menjadi 300.000 ton per bulan.

“Pemerintah mengambil kebijakan, pertama angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300.000 ton,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan Muhri dalam konferensi pers dikantornya, Kamis (27/4).

Kebijakan itu dipilih karena pemerintah berencana melonggarkan kuota ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO) dan turunannya.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan tanggal 18 April 2023 lalu, yang dipimpin langsung oleh Bapak Menko Marves, dalam rangka menjaga pasokan DMO agar tetap stabil, maka perlu adanya perubahan kebijakan," ungkap Kasan.

Baca Juga: Minyak Goreng Terancam Langka, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini

Meskipun menurunkan rasio pengali ekspor CPO, Kasan menyebut, kebijakan DMO juga menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal, yakni dari yang sebelumnya 1,7 menjadi 2.

"Untuk minyak goreng kemasan selain bantal insentif pengali ekspornya menjadi 2,25," ungkap Kasan.

Selain itu, pengendalian harga minyak goreng yang cukup stabil di tengah tingginya permintaan saat bulan Ramadan dan Lebaran. Hal itu menjadi salah satu penyebab mengapa pemerintah menurunkan DMO minyak goreng.

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, LKPU-UI: Bukti Hukumnya Lemah

"Serta kondisi harga minyak goreng curah maupun kemasan premium yang stabil. Ditambah lagi dengan harga tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp2.000/kg," jelasnya.

Diketahui, produsen minyak goreng perlu menyetorkan DMO-nya dalam bentuk minyak goreng rakyat. Baik itu minyak goreng curah, maupun minyak goreng kemasan sederhana bermerek MinyaKita.

Editor
Komentar
Banner
Banner