Pemilu 2024

Mayoritas Partai Daftarkan Kuota Maksimal Bacaleg, Kecuali Partai Gelora

Berdasarkan data KPU, mayoritas parpol mendaftarkan bacaleg sebanyak batas kuota maksimal yakni 580, kecuali Partai Gelora

Featured-Image
Pendaftaran bacaleg di KPU. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang digelar sejak 1-14 Mei 2023 pada pukul 23.59. Sebanyak 18 partai politik nasional telah mendaftarkan bacaleg mereka untuk DPR RI.

Berdasarkan data KPU, mayoritas parpol mendaftarkan bacaleg sebanyak batas kuota maksimal yakni 580. Jumlah bacaleg tersebut untuk 84 daerah pemilihan (dapil) di seluruh wilayah Indonesia.

Hanya satu parpol yang mendaftarkan bacaleg kurang dari kuota maksimal, yakni Gelora. Parpol yang digawangi Anis Matta dan Fahri Hamzah tersebut hanya mendaftarkan 481 bacaleg.

Baca Juga: 580 Bacaleg PKN Resmi Daftar ke KPU

Berikut rincian bacaleg DPR dari 18 parpol yang telah mendaftar ke KPU hingga 14 Mei 2023: 

  1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 580 orang
  2. Partai Demokrat: 580 orang
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 580 orang
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 580 orang
  6. Partai Bulan Bintang (PBB): 580 orang
  7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang
  8. Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
  9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda): 580 orang
  10. Partai Ummat: 580 orang
  11. Partai NasDem: 580 orang
  12. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan: 580 orang
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 580 orang
  14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
  15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 580 orang
  16. Partai Golongan Karya (Golkar): 580 orang
  17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 481 orang
  18. Partai Buruh: 580 orang.

Baca Juga: Partai Gelora Resmi Daftarkan 481 Bacaleg DPR RI ke KPU

Setelah masa pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya KPU akan memulai proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang ikut serta di Pemilu 2024.  Tahapan ini akan berlangsung mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.

Verifikasi administrasi dokumen caleg akan dilakukan KPU bersama LO partai politik. Keduanya bersama-sama mengecek keabsahan dokumen-dokumen bakal caleg.

Kemudian, KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni sampai 9 Juli.

Daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus. KPU akan membuka ruang untuk publik memberi masukan atas DCS. Mereka juga membuka ruang bagi parpol untuk memperbaiki data.

Editor


Komentar
Banner
Banner