bakabar.com, TANJUNG – Seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong (Polda Kalsel).
Laki-laki berinisial MS (37) ditangkap karena diduga pelaku tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Simpang Gumuk Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengenai akan dilakukannya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjung.
Kemudian, anggota dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri melakukan penyelidikan di lapangan.
Sesampainya di Kelurahan Jangkung, tepatnya di Simpang Gumuk petugas mendapati pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menangkapnya, ” jelas AKP H Ibnu, Kamis (3/12).
Ditambahkan, usai dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di box depan sebelah kiri sepeda motor pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang disita sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ibnu.