bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, Senin (18/7).
Pria berusia 24 tahun ini diringkus lantaran menjadi kurir sabu seberat 500 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Polisi yang mengetahui langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover.
Kemudian pada Senin (18/7) sekira pukul 13.00 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan S.
Saat digeledah didapati satu paket narkotiba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi saset.
"Saat diinterogasi ternyata pelaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda di hadapan awak media pada Selasa (26/7).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram serta timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga handphone.
Polisi juga mengamankan satu unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
"Jadi modusnya itu ada minuman kopi saset dibuka dulu, terus dimasukkan sabu di dalamnya, terus di-press menggunakan alat press. Ini untuk mengelabui petugas kalau di dalamnya ternyata ada sabu," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kerap disebut 'Tuan Muda' yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku disuruh oleh Tuan Muda untuk menyimpan sabu dan menaruhnya di suatu tempat.
"Dia dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat," ungkap Roganda.
Pelaku bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram saja.
"Yang berhasil disita sisa dari 500 gram yang sempat diedarkan. Jadi belum habis, kami sita sisanya sebanyak 42,04 gram," pungkasnya.