bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong membebastugaskan Mastur Kurniawan dari jabatan Direktur Rumah Sakit H Badaruddin Kasim (RSHBK) Tanjung.
Pembebastugasan tersebut karena yang bersangkutan menjalani hukuman penjara 1 bulan sebagai pengganti denda Rp 1 miliar yang tidak sanggup dibayarnya.
Diketahui, Mastur Kurniawan, tersandung kasus limbah B3 yang membuat dirinya jadi terpidana setelah divonis bersalah oleh PN Tanjung dengan hukuman 1 tahun percobaan dan subsider Rp 1 miliar, jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara selama 1 bulan.
Terkait hukuman penjara yang dijalani Mastur Kurniawan, Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah, membebastugaskannya sebagai Direktur RSHBK Tanjung.
"Karena sudah dibebastugaskan maka jabatan Direktur RSHBK saat diisi Pelaksana Tugas (Plt)," kata Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah, melalui Pj Sekda Tabalong M Fitri Hernadi, dikonfirmasi Selasa (8/10).
Dijelaskan Fitri, untuk Plt saat ini di jabat Shinta Kumalasari yang sebelumnya menjabat Plh Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Tabalong.
"Plt ini berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi," ucapnya.
Terkait pembebastugasan Mastur dari jabatannya, Fitri, menjelaskan karena yang bersangkutan terbukti tidak kompeten dalam melaksanakan tugas.
"Kami ingin dengan pergantian kepemimpinan ini ada perbaikan manajemen dan layanan, ada perubahan kebijakan manajemen dan perbaikan tata kelola di rumah sakit dengan pejabat yang baru," ucapnya.
"Sehingga citra pelayanan rumah sakit itu kembali sebagai rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik," imbuh Fitri.