bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) siap memberikan perlindungan dan pendampingan bagi AG apabila membutuhkan pertolongan dari Komnas PA.
Hal tersebut mengingat AG menyandang status anak berkonflik dengan hukum, sehingga segala haknya dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
"Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan dari kita baik itu pelaku, saksi atau korban harus mendapatkan perlindungan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait Selasa (14/3) kemarin.
Baca Juga: LPSK Resmi Lindungi Dua Saksi Kasus Penganiayaan David
Terkait perlindungan, Arist menuturkan hingga kini pihak AG belum menyampaikan permohonannya kepada Komnas PA. Mereka tidak menutup kemungkinan pihaknya memberikan pendampingan bagi AG.
"Sampai hari ini AG belum menyampaikan permohonan perlindungan. Nanti kita lihat saja karena tidak menutup kemungkinan untuk memberikan perlindungan," katanya.
Menurutnya, pemberian pertolongan, perlindungan hingga pendampingan tersebut dikarenakan AG masih anak dibawah umur.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya kami tidak akan memberikan bantuan apa-apa karena mereka sudah dewasa," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Ajak dan Tugaskan Shane Rekam Penganiayaan David
Diketahui, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) telah menjalani penahanan usai diperiksa di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hingga kini, David masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada termasuk menjalani tahapan psioterapi selama dua kali dalam seminggu untuk melatih perkembangan motoriknya.