Politik

Masa Tenang Kampanye, Kader Nasdem Kalsel Copot Ratusan APK

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki masa tenang kampanye, Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada seluruh peserta pemilu…

Featured-Image
Seorang kader menunjukkan APK Nasdem yang telah dicopot. Foto-apahabar.com/M.Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Memasuki masa tenang kampanye, Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar sekiranya melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) per 13 April 2019.

Berdasarkan pantauan bakabar.com di lapangan, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan 1 Kota Banjarmasin, Fransiscus Xaverius Rudy bersama timnya melepas APK yang terpampang di sekitar Banjarmasin.

Kader dari Partai Nasdem itu tak sendiri, melainkan ditemani oleh Pengurus Garda Pemuda NasDem DPW Kalsel.

Bukan hanya membersihkan APK pribadi, namun, ia bersama tim Bravo 04 juga ikut turun tangan dalam membersihkan APK Caleg Partai NasDem lainnya. Mengingat, Pemilihan Umum (Pemilu) telah memasuki masa tenang sebelum 17 April 2019.

Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan Instruksi DPP NasDem serta DPW NasDem Kalsel untuk ikut serta menegakkan peraturan pemilu tentang Kampanye dengan Alat Peraga.

Pembersihan APK, kata dia, dilakukan dengan menyisir jalan utama sampai ke komplek perumahan di seputar Banjarmasin. Dimulai dari kawasan Pekauman, Banjar Indah Permai, Beruntung, Bumi Mas, Dharma Praja, Pramuka, Gatot Subroto, Banua Anyar dan Veteran.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami mengimbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK yang telah terpasang di seluruh wilayah Kalsel, sebelum memasuki masa tenang pada 14-16 April," ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada awak media.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Selesaikan 10 Sengketa

Baca Juga: Hari Ini Ribuan WNI di Selandia Baru Nyoblos

Selain APK, Erna juga mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan bahan kampanye (BK), seperti halnya poster yang telah dipasang di berbagai tempat.

Penurunan APK, kata Erna, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 287 ayat 5, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Payung hukum ini juga menyebutkan, kampanye Pemilu dimulai sejak ditetapkannya DCT dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

"Di mana pasal tersebut menyebutkan bahwa Peserta Pemilu yang melakukan kampanye pada masa tenang dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00," tuturnya.

Undang Undang itu, sambung dia, menunjukkan agar pada saat masuknya masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Termasuk, penyampaian visi dan misi sebagai calon wakil rakyat merupakan salah satu dari metode kampanye.

"Peserta Pemilihan Umum dalam hal ini juga dihimbau untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kondisi Pemilihan Umum Tahun 2019 tetap steril dan kondusif," terangnya.

Baca Juga: Wakil Rakyat Sesalkan Kisruh Napi di Kalsel Terancam Gagal Nyoblos

Baca Juga: Dilarang Berfoto di Bilik Suara

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner