bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi atas tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Dalam pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dakwaan yang diberikan ke Mardani H. Maming terbantahkan semua.
"Banyak sekali, jadi saksi-saksi tadi jelas banyak dakwaan yang sudah terbantah, karena yang disampaikan ini adalah asumsi-asumsi semuanya," ujar Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Syamsul Huda, di Gedung KPK, Jakarta (25/11).
Sebelumnya diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Baca Juga: Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan
Baca Juga: Mewakili Periode Mardani Maming, Eka Sastra: Maaf Jika Ada Kesalahan dalam Berorganisasi
Tim Kuasa Hukum Mardani H.Maming mengatakan dokumen SK yang dibuat Kepala Dinas dan teknis sudah jelas dasar hukum dan undang-undangnya.
"Kan basis kita ya dokumen, dokumen itu SK mereka yang bikin, kepala dinas dan teknis yang bikin ya kan, dan surat itu ditujukan kepada dan ditembuskan kepada menteri SDM, kepala biro SDM dan seterusnya," jelasnya.
Menurut Syamsul, ia melihat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak melanggar hukum, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi secara hukum, tidak ada melawan hukumnya, kemudian dari sisi uang itu adalah underlying nya bisnis, ya jadi tidak ada itu yang sifatnya suap," tuturnya