bakabar.com, BANJARMASIN – Belakangan waktu tudingan miring kembali menerpa sosok Mardani H Maming.
Habib Abdurahman Bahasyim gerah melihat fenomena ini seraya mengimbau publik tidak larut dalam penyesatan opini publik terhadap figur Bendahara Nahdlatul Ulama itu.
Sebelumnya, marak tudingan miring menerpa sosok Mardani lantaran kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Raden Dwijono. Dwijono sendiri merupakan bekas kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap pengalihan izin tambang PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kala Mardani menjabat Bupati.
Teranyar, tensi persidangan kembali memanas setelah seorang saksi bernama Christian Soetio melempar bola panas dengan menyebut nama Mardani H Maming menerima aliran dana dari PT PCN.
Tudingan tersebut, kata Christian selaku direktur PT PCN, berasal dari bukti percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT PCN terkait perintah transfer sejumlah dana.
Perintah tersebut kemudian ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan dana ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp89 miliar sejak 2018 hingga 2020.
Habib kemudian meminta publik untuk jeli melihat fakta. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada keterangan yang membuktikan jika dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi Mardani.
“Mardani yang saya kenal adalah pemuda yang taat hukum, jadi sebaiknya kita tabayyun dulu,” ujar pria yang akrab disapa Habib Banua tersebut, Sabtu (14/5).
Habib Banua mengaku menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Termasuk kesaksian Christian yang juga adik kandung alm Henry Soetio.
“Tapi, namanya saksi untuk terdakwa, ya pasti keterangannya meringankan. Jadi baiknya kita sabar dulu sampai sidang ini selesai, jangan mudah menjustifikasi tanpa alas hukum,” imbaunya.
Habib Banua meminta publik untuk tidak mudah terhasut oleh informasi-informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, senator satu ini menduga ada aktor kuat di belakang framing jahat atau penyesatan opini publik terhadap figur Mardani H Maming.
“Ada aktor kuat di belakang ini, dalam persaingan politik dan bisnis di Kalsel untuk menjatuhkan Pak Mardani, nanti pada waktunya akan terbuka semua,” ujar anggota Komite I, DPD RI ini.
POKOK PERKARA
Mardani H Maming membantah adanya aliran dana masuk ke dirinya dalam perkara suap yang membelit Raden Dwijono.
Bantahan tersebut disampaikan Mardani melalui kuasa hukumnya Irfan Idham merespons kesaksian Christian Soetio di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5).
Mardani, kata Irfan, tidak pernah menerima aliran dana dari pihak PT PCN maupun dari terdakwa Dwijono Putrohadi dalam kasus tersebut.
"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming," tegas Irfan, Jumat malam (13/5).
Sebelumnya, Mardani dikaitkan pada kasus yang menjerat Dwijono lantaran Bendahara PBNU ini menjabat Bupati Tanah Bumbu kala itu.
Dwijono yang kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP atau izin tambang tersebut.
Irfan melanjutkan keterangan Christian sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kemarin, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian.
"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetio meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" tutur Irfan.
Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry itu cenderung tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan.
"Apa yang disampaikan Christian tidak benar dan tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP)," kata Irfan.
Hal kedua, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian. “Sebab Pak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian," jelas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.
Mardani sendiri telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin 25 April 2022 lalu.
Dalam kesaksiannya mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM.
Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Mardani berkata menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kepala bagian hukum, asisten dua Pemkab, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwijono sendiri selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Setelahnya, barulah permohonan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.