bakabar.com, BALIKPAPAN – Mantan Sekretaris Dewan (Setwan) Balikpapan, Dila Ermono Wibowo, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus korupsi anggaran DPRD Kota Balikpapan tahun 2014-2017 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Empat tahun lamanya, Dila belum juga tertangkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan membuat pengumuman DPO. Di mana sebelumnya Kejari Balikpapan mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Indra Rivani menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target penangkapan.
“Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri. Jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitan DPO itu,” katanya pada Kamis (11/11).
Ia meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka Dila Ermono Wibowo agar kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang.
“Sampai saat ini masih melacak, makanya kami meminta siapapun itu kalau ada informasi tersangka mohon diinfokan untuk keberadaan, jadi kalau memang terlacak kita jalankan terus penyidikannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan peran tersangka ialah sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kota Balikpapan. Namun ia tidak bisa mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp2 miliar di dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Peran tersangka pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Dewan kerugian negara Rp2 miliar dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diambil tidak bisa SPJ kan,” bebernya.
Untuk pelaku lain kata Indra belum bisa dilakukan lantaran tersangka Dila belum bisa ditangkap. Sebab tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk melihat perkembangan siapa saja yang dapat dijadikan tersangka lainnya.
“Untuk pelaku lain kita belum tahu karena yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan nunggu kita dapat kita lihat perkembangannya sampai saat ini yang ditetapkan status tersangka,” tandasnya.