Habar Pemilu 2024

Mantan Ketua KPU Kalsel Soroti Putusan MK Tolak Pemilu Tertutup

Pengamat politik, Edy Ariansyah menilai dengan kearifan dan pijakan keadilan konstitusional bahwa putusan MK ini mengokohkan kepastian hukum sistem Pemilu 2024

Featured-Image
Pengamat politik, Edy Ariansyah menilai putusan MK ini mengokohkan kepastian hukum terkait sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu.

Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Keputusan tersebut sesuai surat Nomor 114/PUU-XX/2022.

Pengamat politik, Edy Ariansyah menilai putusan MK ini mengokohkan kepastian hukum terkait sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024.

“Keputusan memberi dampak positif bagi iklim demokrasi Indonesia, dan memenuhi ekspektasi mayoritas pemangku kepentingan pemilu seperti partai politik peserta pemilu, civil society, pemilih dan lain-lain,” papar mantan ketua KPU Kalsel ini.

Menurutnya, putusan ini mengurangi dinamika internal partai politik terkait nominasi urutan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah diajukan kepada penyelenggara pemilu.

Selain itu, kata Edy, juga menjaga kontinuitas strategi elektabilitas partai politik peserta pemilu yang telah direncanakan jauh sebelum pengajuan daftar calon DPR dan DPRD.

“Terjaganya atau meningkatkan animo kerja pemenangan setiap bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah diajukan partai politik masing-masing kepada penyelenggara pemilu untuk mencapai target elektablitas,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga beranggapan bahwa putusan ini akan berdampak terhadap konsistensi regulasi teknis terkait pencalonan DPR dan DPRD yang telah diundangkan oleh KPU.

Sehingga tidak perlu menata ulang mekanisme dan prosedur teknis proses pencalonan legislatif yang sedang berlangsung.

“Ini akan memperkuat kepatuhan penyelenggaraan pemilu demokratis yang berkepastian hukum, yang menegaskan seluruh proses pemilu dapat diprediksi dan hasil pemilu tidak dapat diprediksi (predictable process and unpredictable result),” jelasnya. 

Keputusan ini, tambah dia, bakal memperkokoh kematangan pemahaman pemilih terkait informasi sistem pemilu yang telah disosialisasikan dan diedukasikan penyelenggara pemilu.

“Serta mencegah potensi dampak yang menegaskan ketaatan terhadap prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner