bakabar.com, JAKARTA – Setelah mangkir dari panggilan penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Rabu (27/12) mendatang.
“Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12).
Ade melanjutkan, surat tersebut telah diterima pada pukul 21.10 WIB. Mantan Kabaharkam Polri tahun 2019 itu bakal dimintai keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam gedung Bareskrim.
Kendati demikian, Ade mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Firli pada pemeriksaan Rabu pekan depan.
Baca Juga: Mundur dari KPK, Sidang Etik Firli Bahuri Masih Lanjut!
“Nanti kita update kalo ada konfirmasi,” kata Ade.
Lebih lanjut, ia membantah jika Firli Bahuri bakal langsung ditangkap usai mangkir pada panggilan hari ini. Namun, ia memastikan bakal mengeluarkan surat perintah membawa.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kepastian penangkapan Firli usai mangkir panggilan penyidik.
Baca Juga: Istana Terima Surat Pengunduran Firli Bahuri dari Ketua KPK
"Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan," kata Karyoto.
Di lain pihak, kuasa hukum yang membelanya pada kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini menyebut alasan Firli mangkir panggilan polisi karena ada agenda yang lebih penting.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," kata Ian Iskandar.