bakabar.com, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dipastikan tidak bisa hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Tidak bisa hadir karena agenda lebih penting," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (21/12).
Sebelumnya, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Firli pada hari ini.
“Kamis besok (diperiksa lagi),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media. Kemarin
Baca Juga: Jadi Saksi Disidang Etik Firli Bahuri, SYL Bilang Capek Banget
Pemeriksaan Firli pada hari ini juga dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
“(Pemeriksaan Firli dilaksanakan) di ruang riksa Bareskrim Polri lantai 6" kata Ade.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri dilanjutkan setelah gugatan praperadilan Firli ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sekadar informasi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah empat kali memeriksa Firli. Dua kali pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri
Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum menahan Firli. Ketika ditanya terkait kapan penahanan mantan Kabaharkam Polri, Ditreskrimsus tidak memberikan jawaban pasti.
"Nanti kita update," kata Ade.