Tak Berkategori

Maling Jahe Bersenpi Tak Ditahan, Simak Penjelasan Kapolres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Lelaki berinisial SBR (33), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong kedapatan mencuri…

Featured-Image
Barang bukti senpi dan peluru yang diserahkan warga ke anggota Polsek Jaro. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG - Lelaki berinisial SBR (33), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong kedapatan mencuri jahe di lahan milik Mujedi (48), penduduk Desa Muang, masih di Kecamatan Jaro.

Belakangan warga Desa Muang dibuat kesal. Mengingat saat beraksi maling jahe yang melengkapi diri dengan senjata api (senpi) dan parak itu sekarang malah tak menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menekankan, kalau SBR tetap menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring). Memang, ungkapnya, pelaku tak bisa ditahan. Alasannya, karena nilai hasil curiannya hanya sekitar Rp 2,5 juta.

Sedangkan terkait senpi masih memerlukan pemeriksaan hasil labfor. "Jika ternyata kepemilikan senpi bisa diproses, ia akan kita proses,” jelas Muchdori.

Kapolres Tabalong mengaku, untuk sementara SBR diamankan untuk menghindari dari amukan massa.

Terkait tudingan laporan tidak diterima di Polsek Jaro, Kapolres Tabalong memberikan alasan. Saat itu pelapor datang bersama banyak warga, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan korban.

“Kita juga sudah meminta yang bersangkutan untuk melapor di Polres Tabalong, ” pungkas Muchdori.

Sebelumnya ratusan warga mendatangi ke Polsek Jaro. Mereka memberi informasi seringnya warga kehilangan hasil kebun. Lantas Selasa (2/6) malam, kurang lebih seratus orang warga melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 19.00 Wita warga bersama anggota Polsek Jaro melihat ada orang yang mengambil jahe di kebun Mujebi.

Karena pelaku terlihat membawa mirip senjata api laras panjang penangkapan pun diurungkan. Kemudian sebagian warga menunggu di jalan dan yang lain menunggu di kebun.
Ternyata pelaku istirahat di pondok yang masih berada di kebun, sekitar pukul 05.00 Wita pada 3 Juni 2020. Warga bersama Bhabinkamtibmas Desa Muang mendekat dan mengetuk pintu pondok.

Melihat banyak warga, pelaku pun berusaha mengambil senjata. Belum sempat mengambil senjata, warga berhasil menangkap kakinya dan langsung di borgol anggota Polisi.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa jahe, senjata api rakitan beserta peluru olahan, sepeda motor dan dua buah senjata tajam berupa parang diserahkan ke Polsek Jaro.

Kemudian warga mendapat informasi bahwa pelaku dibebaskan, akhirnya ratusan warga mendatangi Polsek Jaro mempertanyakan alasannya, Jumat (5/6) malam.

Setelah mendapat penjelasan bahwa pelaku tidak bisa diproses pidana karena nilai curiannya di bawah Rp 2.500.000 dan senpi yang digunakan tidak berbahaya, warga pun membubarkan diri sekitar pukul 24.00 Wita.

Mujedi yang menjadi korban keberatan kalau pelaku pencurian itu dilepas. "Apalagi saat itu pelaku membawa senjata api rakitan (dum-duman) dan 2 buah parang,” ujar Mujedi.

Editor: Syarif

RALAT: Terdapat penyesuaian pada judul berita. Sebelumnya, “Maling Jahe Bersenpi Tak Diproses, Begini Dalih Kapolres Tabalong”. Yang benar “Maling Jahe Bersenpi Tak Ditahan, Simak Penjelasan Kapolres Tabalong”. Kesalahan telah diperbaiki.



Komentar
Banner
Banner