bakabar.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu memanjakan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Betul sejak awal saya rasa Lukas Enembe manja, sejak awal emang dia manja. Ketika ditangkap maunya dijemput, terus mengerahkan massa, itukan tipikal orang manja,” kata Boyamin kepada bakabar.com, Kamis (23/3).
Manjanya Lukas Enembe disebut tampak sejak pemanggilan KPK awal. Namun dengan beragam alasan, Lukas Enembe mangkir dan berdalih.
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat Dua Hari!
Bahkan setelah dilakukan penahanan, Lukas Enembe kembali menunjukkan sikap manjanya dengan menginginkan perawatan kesehatan di Singapura.
“Sekarang ditahanan juga begitu, maunya di Singapura seakan-akan kalau nggak di Singapura dia akan mati. Tapi buktinya sampe sekarang masih hidup kan itu, masih sehat-sehat aja,” tambahnya.
Di sisi lain, Lukas Enembe sempat menggegerkan publik karena mendapatkan makanan berupa ubi busuk. Lalu ia juga tak diakomodir untuk menjalani perawatan di Singapura sehingga membuat dirinya mogok minum obat selama dua hari.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Lukas Enembe Investasikan Hasil Korupsi
“Saya rasa kalau soal Ubi busuk itu nggak mungkin lah, saya nggak yakin KPK ngasih ubi busuk, kalau udah nggak fresh mungkin, dan itu wajar. Kemudian obat yang nggak diminum, harus dirayu dulu baru mau minum, itu kan manja itu,” jelasnya.
Untuk itu, MAKI berharap KPK tak terlalu memanjakan Lukas Enembe sehingga KPK dapat tampil sebagai lembaga yang profesional, tanpa pandang bulu.
“Ya saya berharap KPK tidak akan terpengaruh dengan hal itu (Sifat manjanya LE), tetap profesional,” sebutnya.
Baca Juga: KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe
Maka KPK juga didesak untuk segera mengadili Lukas Enembe, sebab seiring dengan penahanan yang diperpanjang, Lukas akan terus merengek dan menunjukkan sikap manjanya.
“Saya juga berharap KPK segera dibawa ke pengadilan, karena mestinya pemberkasan kan sudah selesai. Dan masa tahanan kan dalam penyidikan tiga bulan, nanti penuntutan 2 bulan bisa 5 bulan sih,” pungkasnya.