bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam temuannya, KPK menduga adanya aliran uang yang digunakan Enembe untuk menginvestasikan hasil korupsinya di sebuah perusahaan.
Baca Juga: KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe
Maka KPK memeriksa salah satu saksi yakni Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani pada Senin (20/3) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua MRP, Buntut Kasus Lukas Enembe
Namun Ali tak memberikan informasi lengkap tentang jenis usaha yang menjadi tempat investasi Lukas Enembe.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infastruktur Papua.
Ia diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Hal itu dilakukan Rijatono demi memenangkan lelang untuk menggarap proyek tersebut.
Sementara, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan kontruksi milik Rijatono yang berpusat di Papua yang semula bergerak di bidang Farmasi, dan sama sekali belum memiliki berpengalaman di bidang konstruksi jalan.