bakabar.com, JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membongkar kedekatan Ketua KPK Firli Bahuri dengan bos hotel Alexis, Alex Tirta.
Pasalnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tak pernah mengenal Alex Tirta yang disebut-sebut sebagai orang yang membayar rumah rehat ketua KPK itu di Jalan Kertanegara No.46.
“MAKI menemukan foto (Firli dengan Alex) di mana itu terjadi (tahun) 2019 ketika Pak Firli syukuran diangkat jadi Kabaharkam, setelah dari Kapolda Sumsel, jadi sebelum dilantik jadi Ketua KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima bakabar.com, Kamis (2/11).
Baca Juga: Alex Tirta Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan Firli ke SYL
“(Firli) ternyata bikin acara syukuran dan di situ ada Alex Tirta (bos Alexis),” sambugnya.
Dalam foto Firli dengan Alex yang diterima bakabar.com, tampak terlihat Firli mengenakan pakaian adat. Sedangkan, Alex tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Adapun MAKI menjelaskan ketua KPK mengundang bos hotel Alexis ke acara yang dibuat oleh Firli Bahuri tersebut.
Selain itu, menurut MAKI dengan adanya foto kedekatan Firli dan Alex menepis pernyataan pengacara Firli yang sebelumnya mengatakan Ketua KPK itu tak mengenal Alex Tirta.
“Jadi ini sekaligus membantah pernyataan lawyer-nya pak Firli yang mengatakan bahwa Pak Firli tidak kenal Alex Tirta dan justru ini memperkuat hal-hal yang patut didalami karena keterangan lawyer-nya pak Firli dengan pak Alex banyak berbeda, banyak bertentangan,” jelas Boyamin.
Baca Juga: MAKI Desak Polisi Geledah Kantor Firli Bahuri: Perkuat Alat Bukti
Sebelumnya, Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengendus adanya dugaan gratifikasi terkait dengan status rumah di Jalan Kertanegara No. 46 yang disewa oleh Firli Bahuri.
Sebab, ia menilai adanya perbedaan keterangan dari kuasa hukum Firli dengan bos Hotel Alexis, Alex Tirta terkait dengan proses penyewaan rumah yang digunakan oleh Ketua KPK tersebut.
“Ini tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memerika pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya yang diterima bakabar.com, Rabu (1/11).
Pasalnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar sebelumnya membantah pernyataan penyidik kepolisian terkait dengan harga sewa yang mencapai Rp650 juta.
Baca Juga: Rumah di Kertanegara Disinyalir Perkuat Bukti Jerat Firli Bahuri
Akan tetapi, bos Hotel Alexis mengklaim bahwa harga penyewaan rumah tersebut senilai Rp650 juta sesuai dengan kwitansi.