bakabar.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak pihak Kepolisian segera untuk menggeledah kantor Ketua KPK, Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hal itu sebagai upaya untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk memperkuat alat bukti, bisa saja kantornya pak Firli digeledah, di KPK atau di tempat-tempat lain yang terkait," ujar Boyamin kepada bakabar.com, Rabu (1/11).
Selain itu, kantornya eks Mentan SYL maupun rumah kediamannya juga bisa dilakukan penggeledahan. "Tempatnya SYL yang menjadi saksi bisa saja, kita tunggu saja," tuturnya.
Baca Juga: MAKI: Rumah Firli Digeledah Bentuk Tak Ada Perlakuan Khusus
Lantas, Boyamin mendukung penuh penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Dan nanti bisa saja upaya paksa terhadap orangnya, yang terduga pelaku misalnya ditingkatkan naik jadi tersangka untuk ditahan," imbuhnya.
Sebelumnya, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menerangkan rumah rehat di Kertanegara, Jakarta Selatan dapat memperkuat bukti yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebab Firli diselubungi dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Firli Bahuri Tangkis Tudingan Bertemu SYL di Rumah Kertanegara
"Terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh Firli Bahuri," kata Yudi, Rabu (1/11).
Yudi menambahkan bahwa upaya penggeledahan di rumah rehat Firli tak hanya sekadar mencari barang bukti, melainkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," ujarnya.
Maka ia mendesak pihak kepolisian untuk menelusuri perbedaan pernyataan antara Firli dan Alex Tirta terkait status rumah yang telah sampai ke media.
Perbedaan keterangan di media tersebut, kata Yudi, menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan patokan harga sewa.