Hot Borneo

Main Binomo, Oknum Pegawai Bank di Banjarmasin Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

apahabar.com, BANJARMASIN – Aplikasi Binomo mengantarkan seorang oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin menjalani persidangan…

Featured-Image
Main Binomo, oknum pegawai bank di Banjarmasin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa, Senin (4/4). Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Aplikasi Binomo mengantarkan seorang oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, sebagai terdakwa, Senin (4/4).

Oknum pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid menjalani sidang usai didakwa telah merugikan negara Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal usai bermain aplikasi Binomo.

Dari fakta persidangan, terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman.
Kemudian, dana nasabah dari rekening itu digunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah seperti dikutip dari antara, Senin (4/4).

Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Selain Perkara Pokok, KPK Jerat Bupati HSU Nonaktif Pidana Pencucian Uang

Komentar
Banner
Banner