Rancangan Undang-undang

Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk segera dikirimkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4). apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk segera dikirimkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Para menteri dan pimpinan lembaga yang menandatangani yakni Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan  Menko Polhukam. 

"Baru saja saya memimpin rapat, naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jumat (14/4).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Presiden Buat Perppu Perampasan Aset

Mahfud menerangkan rapat tersebut hanya membahas teknis terkait redaksional RUU Perampasan Aset. Pembahasan teknis tersebut tidak berpengaruh terhadap substansi yang sudah diteken para menteri.

Terlebih Presiden Jokowi juga sudah mendorong untuk mengonsolidasikan materi-materi dalam RUU Perampasan Aset. Dalam tiga hari ke depan, Mahfud akan menyisir kembali RUU tersebut.

"Kalau masih ada itu nanti disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga ke depan begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita bisa langsung ajukan," pungkas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Putusan PT DKI Tolak Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan Presiden Jokowi untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset dengan alasan kegentingan yang memaksa.

Hal ini diperlukan untuk menguatkan gerak dan langkah aparat yang memiliki tugas untuk menangani penilapan uang negara yang massif. Peraturan tersebut akan memaksimalkan pemberantasan korupsi di Tanah air.

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah,” kata HNW.

Editor


Komentar
Banner
Banner