bakabar.com, TANGSEL – Pemerintah akhirnya buka suara terkait kudeta yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terhadap Partai Demokrat melalui KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan hasil KLB yang diselenggarakan Moeldoko Cs, di Sibolangit. Sebelum ada laporan itu, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait kudeta tersebut.
“Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, walaupun kita mendengar, mata melihat. Tetapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu ada KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” kata Mahfud, kutip Okezone, Minggu (7/3).
Menurutnya, solusi penyelesaian masalah yang saat ini dihadapi oleh Partai Demokrat adalah dengan pendekatan hukum. Sehingga, keabsahan KLB yang dilakukan oleh Moeldoko Cs diketahui kebenarannya.
“Ya, oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah. Jadi manakala ini sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapatkan laporan, oh ada 2 KLB,” sambung Mahfud MD dalam video tersebut.
Dilanjutkan Mahfud, setidaknya ada dua dasar yang akan digunakan pemerintah dalam melakukan pendekatan hukum terhadap kudeta itu. Pertama, UU Partai Politik dan kedua AD/ART yang terakhir. Dari sini, akan terungkap sah tidaknya KLB Moeldoko.
“Sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, kedua berdasarkan AD/ART yang diserahkan terkahir atau yang berlaku,” sambungnya.
Berdasarkan AD/ART yang terakhir diserahkan ke pemerintah, pada 18 Mei 2020, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu AD/ART yang diserahkan, pada 18 Mei 2020. Berdasarkan hal itu juga, maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY,” tukasnya.