UU Cipta Kerja

Masih Bertahan, Mahasiswa Anggap DPR Tak Peduli Rakyat Lewat UU Ciptaker

Massa aksi Mahasiswa terus bertahan di Gedung DPR dalam aksi menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Featured-Image
Beberap massa lainnya juga terlihat melempar botol ke dalam gedung DPR, pagar gedung DPR pun terlihat bergoyang dengan sisi tembok yang sudah hancur. foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Ribuan massa aksi gabungan elemen mahasiswa hingga kini masih bertahan di depan Gedung DPR-MPR dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Senayan Jakarta Pusat, Kamis (6/4) malam.

Pantuan bakabar.com, sekitar pukul 20:03 WIB, massa aksi mahasisiwa masih juga membakar ban. Beberapa dari mereka juga berusaha terus mendorong gerbang utama gedung DPR MPR.

"Kita besarkan api-api yang ada di depan gedung DPR teman-teman. Sepakat teman-teman?" ujar seorang mahasiswa melakuka orator diatas mobil komando.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR

Beberapa massa lainnya juga terlihat melempar botol ke dalam gedung DPR, pagar gedung DPR pun terlihat bergoyang dengan sisi tembok yang sudah hancur.

Aksi yang berujung panas ini karena mahasiswa kesal dengan para wakil rakyat yang sama sekali tak mempedulikan seruan masyarakat berbagai elemen yang sejak awal telah menolak keras disahkannya UU Cipta Kerja yang akan semakin menyusahkan kaum pekerja.

Baca Juga: Turun ke Jalan Tolak UU Ciptaker, Artis Jefri Nicol: Mereka Wakil Siapa?

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengatakan demo gabungan massa mahasiswa kali ini untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Ia dengan keras menilai bahwa pengesahan UU Cipta Kerja sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, produk hukumnya dibuat secara tertutup dan pengesahannya pun dilakukan cepat seolah mendesak.

"Hal ini mengakibatkan ketidakpercayaan kami terhadap seluruh lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif, yang membentuk produk hukum secara tertutup, lembaga legislatif yang mempermulus pengesahan Perppu Cipta Kerja, sampai dengan lembaga yudikatif yang seakan-akan tidak dipedulikan oleh lembaga negara lainnya,” tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner