Tak Berkategori

Lukai Polisi, Residivis di Babirik HSU Dilumpuhkan Timah Panas

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebulan buron, polisi akhirnya menangkap Toni, seorang pembobol rumah di kawasan Babirik, Hulu…

Featured-Image
Toni meringis kesakitan usai dihadiahi timah panas petugas Reskrim Polres HSU. Dalam penggerebekan Toni, dua polisi terluka. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebulan buron, polisi akhirnya menangkap Toni, seorang pembobol rumah di kawasan Babirik, Hulu Sungai Utara (HSU).

Toni, pria 47 tahun itu warga Desa Sungai Papuyu RT 3, Kecamatan Babirik, HSU.

Awalnya, pencurian terjadi di sebuah rumah milik Rupian, Desa Murung Panti Hilir RT 3, Kecamatan Babirik, HSU, Senin (7/1) subuh.

“Pelaku mencuri uang dan ponsel milik orang rumah,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin, Jumat (3/4) siang.

Atas pencurian itu korban melapor ke Polsek Babirik agar pelaku diusut dan dicari.

Sebulan lamanya mencari polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan Toni di Desa Sungai Luang Hilir RT 3, Kecamatan Babirik, HSU, Rabu (1/4) pagi.

Mendapatkan informasi itu anggota dari Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU diback-up anggota Unit Reskrim Polsek Babirik pun bergegas mendatang lokasi tersebut untuk meringkus pelaku.

Sialnya, saat itu pelaku ternyata sudah mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis belati sepanjang 30 cm. Dengan senjata itu, residivis ini pun menyerang polisi.

Satu polisi disebut mengalami luka sobek di tangan sebelah kiri dan hidung.

img

“Sementara satu lainnya mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan,” ujar Kasat.

Lantaran melawan, pelaku pun lantas diberikan tindakan terukur oleh polisi. Timah panas disarangkan di kaki sebelah kanan dan tangan kirinya.

Selanjutnya, dua anggoga polisi dan pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai untuk diberikan tindakan medis.

“Setelah diberikan perawatan anggota kami akhirnya bisa rawat jalan,” ucap Kasat.

Sementara pelaku beserta barang bukti sajam kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin dan Pasal 213 ayat 2 KUHP karena melawan petugas saat ingin ditangkap.

Belakangan diketahui bahwa pelaku juga kerap meresahkan warga sekitar karena melakukan pemerasan terhadap warga.

Atas tertangkapnya pelaku, tokoh masyarakat dan warga setempat senang dan mengucapkan terima kasih atas kinerja jajaran Polres HSU.

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner