Kasus Korupsi

LP3HI Desak Karyoto Tersangkakan Pembocor Data Korupsi di ESDM

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto didesak untuk segera menetapkan tersangka kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

Featured-Image
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto didesak untuk segera menetapkan tersangka kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

Bahkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mematok target tersangka mesti diumumkan pada akhir September 2023.

"Dengan mengingat kesibukan penyidik menangani perkara lain, saya masih memberi waktu agar penyidik segera menetapkan tersangka sebelum akhir September 2023," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (9/7).

Baca Juga: Firli Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM

Adi menerangkan bahwa target waktu yang disampaikan lantaran kepolisian bakal sibuk dalam persiapan gelaran Pemilu 2024. Maka kasus kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM dikhawatirkan menguap.

"Karena memasuki Oktober 2023, kita akan disibukkan dengan perhelatan pemilu. Jika sampai September 2023 tidak ada kejelasan, saya akan ajukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Perkara kebocoran data penyelidikan, kata dia, sebenarnya tidak sulit untuk diselesaikan oleh Kapolda Metro Jaya karena sebelumnya Irjen Pol Karyoto bertugas di KPK.

"Perkara ini sebenarnya tidak sulit untuk dipecahkan, apalagi Kapolda Metro sebelumnya juga bertugas di KPK sehingga tahu betul siapa saja yang dapat mengakses dokumen penyelidikan perkara. Tinggal mau atau tidak menyelesaikan perkara ini," jelasnya.

Dia meyakini bahwa para penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebocoran Dokumen Korupsi di Kementerian ESDM

Sebelumnya Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"Dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Selasa (20/6) lalu.

Menurutnya menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana. "Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner