Kasus Korupsi

Polisi Selidiki Kebocoran Dokumen Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan telah menaikkan status kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM

Featured-Image
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Humas Kementerian ESDM

bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan telah menaikkan status kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan.

Sebab penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara yang semula dituduhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan," kata Karyoto di Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Tukin ESDM Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Karyoto menerangkan proses kenaikan status penyidikan merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," ujarnya.

Namun penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.

Baca Juga: Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner