Kasus Korupsi

Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Penuhi Panggilan KPK

KPK kembali memanggil Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin terkait kasus korupsi IUP di kementerian ESDM.

Featured-Image
Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Mineral Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (19/6).

"Permintaan keterangan penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (19/6).

Berdasarkan pantauan bakabar.com, Ridwan yang datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja putih, bermaske putih dan celana dasar hitam dan. Ia tiba di KPK,Jakarta Selatan pukul 08.47 WIB.

Baca Juga: KPK Tahan 10 Orang Tersangka Kasus Tukin ESDM

Lebih lanjut, Ridwan enggan menjawab pemanggilannya oleh lembaga antirasuah tersebut, apakah terkait penyidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 atau penyelidikan izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

"Belum tau saya, nanti kita tunggu aja ya," tukas Ridwan

Adapun, mantan Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) itu naik ke lantai dua pemeriksaan pukul 09.02 WIB.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, LPSK Buka Opsi Perlindungan Saksi

Sebelumnya, Ridwan pernah dipanggil KPK (10/5), sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementrian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022. Usai pemeriksaan, Ia membantah turut menerima uang dari manipulasi tukin tersebut.

Tersangka yang ditahan tersebut yaitu PAG (Priyo Andi Gularso) Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), PPABP Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine(MFV). Sedangkan, Abdullah belum ditahan karena masih jalani pemeriksaan dokter.

Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Dana Tukin di Minerba, Menteri ESDM Segera Audit Internal

Menyangkut konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total Rp221.924.938.176,00 selama tahun anggaran 2020-2022. Namun, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.

“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720,” tutur Firli.

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner