Politik

Link Live Streaming Sidang Sengketa Pilgub Kalsel 2020 Jilid II

apahabar.com, BANJARMASIN – Lanjutan sidang sengketa Pilgub Kalsel 2020 akan digelar Jumat (30/7) siang ini. Rencananya…

Featured-Image
Tim Hukum H2D, Bambang Widjojanto saat membacakan pokok permohonan di sidang perdana Gugatan Pilgub Kalsel jilid II di gedung MK lantai 4 Jakarta/ istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Lanjutan sidang sengketa Pilgub Kalsel 2020 akan digelar Jumat (30/7) siang ini. Rencananya sidang akan dimulai pukul 13.30 waktu setempat.

Sebelumnya, melalui unggahan video di media sosialnya, Selasa (27/7) sekitar pukul 10 malam, Denny Indrayana sebagai pihak pemohon mengaku telah menerima undangan sidang yang digelar secara daring itu.

Undangan sidang secara daring itu diterima tak lama setelah hakim laksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (26/7) lalu.

Dalam unggahan videonya Denny menyampaikan analisisnya terkait kemungkinan yang akan terjadi dalam sidang pengucapan putusan.

Denny memprediksi bahwa gugatannya kali ini bakal rontok. Dia memperkirakan Hakim MK yang diketuai Aswanto bakal menggunakan pasal 158 Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Pasal 158 itu mengatur terkait ambang batas selisih suara sebagai syarat gugatan. Mengingat untuk ambang batas selisih suara di Kalsel hanya 1,5 persen.

Sementara hasil rekapitulasi selisih suara pasca-Pemungutan suara ulang (PSU) antara H2D dengan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor - Muhidin (BirinMU) sebanyak 39.945 suara atau 2,35 persen.

"Karena agenda acara pembacaan putusan maka prediksi saya MK akan menerapkan pasal 158. Syarat ambang batas selisih suara," ujar Denny dalam videonya.

Apabila putusan itu memang betul diambil MK, maka ujar Denny pihaknya selaku pemohon tentu akan menerima. Walaupun sudah sidang gugatan Pilgub Kalsel jilid II sudah disiapkan dengan matang.

"Sebenarnya kami sudah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan bukti saksi bahkan yang dipersiapkan yang jumlah buktinya lebih dari 600. Kalau benar di sidang pengucapan Putusan MK memutuskan menolak permohonan dan tak melanjutkan ke sidang pembuktian maka itu putusan yang tak lain harus kita terima," bebernya.

Kendati begitu, Denny masih memiliki harapan agar MK menerima gugatan dengan melihat substansi permohonan yang sebelumnya telah diajukan.

"Besar harapan MK memeriksa substansi permohonan ini dan tak hanya menjadi mahkamah kalkulator menerima laporan Bawaslu yang menyatakan tak ada politik uang. Kami sebenarnya berharap betul MK menjadi penjaga konstitusi penjaga demokrasi," ucapnya.

Dalam video berdurasi 14 menit lebih itu, Denny juga mengucapkan terimakasih kepada wakilnya Difriadi Darjat yang telah bersedia mendampinginya mencalon sebagai kepala daerah.

Serta berterima kasih dan meminta maaf kepada seluruh pihak baik partai pengusung, pendukung, maupun relawan, dan ulama yang mendukung selama pencalonan.

"Kepada pian-pian sabarataan ulun terimakasih yang sebesar-besarnya. Terus berjuang pembersihan politik dari politik uang," imbuhnya

Tak lupa Denny juga menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon nomor urut 01 BirinMU beserta tim suksesnya.

"Mungkin ada hal yang tak nyaman di hati dari lubuk hati yang paling dalam ulun meminta maaf," ujarnya.

Berikut link live streaming sidang MK Jilid II:

LINK



Komentar
Banner
Banner