Pemkab Tanah Bumbu

Lindungi Produk Ekonomi Kreatif, Disporpar Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi HAKI

apahabar.com, BATULICIN – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Ekonomi Kreatif…

Featured-Image
Sosialisasi ekonomi kreatif tentang HAKI di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif itu digelar di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (8/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk perlindungan terhadap produk-produk unggulan yang sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya.

Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“HAKI merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanah Bumbu,” ucap Kepala Disporpar Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir.

Hamal menyebut ekonomi kreatif Tanah Bumbu terus dilirik pemerintah pusat. Kesempatan besar itu jangan sampai hak kekayaan intelektual terabaikan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.

"Karena itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreatifitas kita diakui pihak lain, oleh sebab itu harus kita lindungi,” tukasnya.

Kabid Pemasaran dan Ekonomi kreatif Disporpar Tanah Bumbu, Eddy Sukhrawadi, menambahkan kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disporpar Tanah Bumbu untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.

“Ada 17 subyektor ekonomi kreatif di Disporpar Tanah Bumbu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, yang mewakili Bupati, menyampaikan jika HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham RI.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanah Bumbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas sesuai perkembangan dan kondisi saat ini.

Menurutnya, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak intelektualnya masih rendah. Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong para pelaku untuk memahami pentingnya hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Sebaliknya, Rahmat mengingatkan pelaku ekonomi kreatif agar selalu berhati hati dalam pemilihan nama terkait hak cipta agar jangan sampai dianggap melakukan pembajakan hak cipta orang lain.

“Jangan sampai malah sebaliknya, kita dianggap menciplak karya orang lain. Teruslah berkreasi jangan lupa mendaftarkan hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner