Perppu Ciptaker

Lindungi Pekerja Alih Daya, Kemnaker: Kami Revisi PP 35 Tahun 2021

Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dengan tujuan untuk melindungi pekerja alih daya.

Featured-Image
Ilustrasi para pekerja di kawasan Jalan Jenderal Besar Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Media Indonesia

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dengan tujuan untuk melindungi pekerja alih daya (outsourcing).

Revisi aturan tersebut sebagai konsekuensi dari penerbitan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

“Perppu UU Cipta Kerja ini mengatur alih daya membatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan yang mana jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/1).

Lebih rinci, Putri menjelaskan beberapa alasan terkait perubahan pada aturan PP 35 Tahun 2021.

“Pertama untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas lagi bagi pekerja sebagai pekerja tetap atau PKWTT,” ucapnya.

Pada UU Cipta Kerja, pengusaha memiliki kebebasan untuk terus menerapkan ketentuan outsourcing kepada pekerjanya.

Sehingga, membatasi kesempatan atau peluang bagi pekerja outsourcing, untuk diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

“Jadi ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT,” katanya.

Alasan berikutnya adalah karena penerapan kebijakan outsourcing pekerja, memberi peluang kepada pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Kebijakan outsourcing, disebut Putri, tidak berdampak pada kegiatan usaha , bahakan bisa menjadi peluang pengembangan diri perusahaan.

“Alasan berikutnya, untuk memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktifitas perusahaan,” ungkapnya.

Adanya peningkatan produktifitas dari pekerja tersebut, akan menjamin kelangsungan pekerja dan perusahaan.

Untuk itu, penerapan kebijakan outsourcing yang terdapat dalam aturan tersebut, tetap memiliki pembatasan.

“Isu mengenai alih daya itu katanya akan dibuka seluas-luasnya, itu tidak juga, nanti akan tetap kita atur. Akan kita jelaskan lagi dalam revisi PP 35 tahun 2021. Kenapa, karena Perppu ini juga sudah mengatur pembatasan jenis pekerjaan,” tuturnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner